Schoolmedia News Makassar ---- Kementerian Dalam Negeri menyambut dengan baik pelaksanaan program sekolah penggerak di daerah. Hal ini merupakan wujud sinergitas dan koordinasi antara Pembina umum dan Pembina teknis dalam pencapaian target disetiap urusan pemerintahan daerah termasuk salah satunya urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Demikian dikatakan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Ir Zanariah M.Si membacakan sambutan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Regional 1 di Makassar, 25 hingga 27 Maret 2022. Acara dibuka Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri.
Disebutkan, dukungan untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak ini, Menteri Pendididikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Nota Kesepahaman, Nomor :10/IV/NK/2021, Nomor 420/2702/SJ tentang Implementasi Program Merdeka Belajar di Daerah, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam menjalin kerja sama strategis untuk implementasi program merdeka belajar di daerah dan dengan tujuan untuk terjalinnya kerjasama strategis yang berkesinambungan dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.
Dijelaskan, ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:
a. penyesuaian dan penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah;
b. penguatan perencanaan dan penganggaran daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah;
c. sosialisasi kebijakan Program Merdeka Belajar; dan
d. pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.
"Saya berharap semoga pelaksanaan program sekolah penggerak ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pemerintah daerah baik provinsi/kabupaten/kota sehingga Outcome, Output, dan Indikator dapat dicapai dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik," ujarnya.
Program sekolah penggerak merupakan salah satu terobosan dan inovasi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia dan kualitas belajar peserta didik sebagaimana target capaian bidang pendidikan dalam RPJMN 2020-2024 yang diindikasikan dengan 3 indikator, yaitu:
a. Nilai rata-rata Programme for International Student Assessment (PISA)
b. Proporsi Anak di atas standar kompetensi minimum test PISA
c. Proporsi Anak di atas Batas kompetensi minimal dalam asesmen kompetensi (literasi dan numerasi).
Melalui program sekolah penggerak ini, sangat diharapkan peran dari semua pihak untuk terlibat tidak hanya pemerintah untuk dapat menggerakan setiap satuan pendidikan agar dapat menjadi sekolah yang mandiri, kreatif dan inovatif sehingga dapat mengantarkan kepada seluruh peserta didik kita menjadi manusia yang berkualitas.
Hal ini sangat sejalan dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam lampiran bahwa pembagian kewenangan urusan pemeritahan termasuk urusan pendidikan ditegaskan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sehingga memberikan peluang bagi seluruh pemangku kepentingan baik orang tua, pendidik, tenaga kependidikan, masyarakat dan dunia usaha untuk ikut berpartisipasi dalam mencapai targetnya.
Penulis: Eko
Jadilah yang pertama berkomentar di sini